Minggu, 03 Juni 2018

Al-Qur'an dan Hadis Pedoman Hidupku

Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mus¥af, dimulai dengan surah al-Fāti¥a¥ dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman :Hasil gambar untuk Q.S AL ISRA 17/9


Pengertian AL- Quran Dan Hadist

1. Pengertian al-Qur’ān




Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isrā/17:9)


2. Pengertian Hadis atau Sunnah 
Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.

Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
 Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan sebagai berikut : 
a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang śalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah śalat tersebut misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku śalat”. (H.R. Bukhari) 
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim) 
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi) 
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw :
Hasil gambar untuk Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan Al Quran dalam islam ialah sebagai sumber hukum utama bagi umat islam dari segala sumber hukum yang ada dan dibuat dibumi. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surah An – Nisa ayat 59 :

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’ : 59)
Dari ayat tersebut dapat dengan jelas kita ketahui bahwa kedudukan Al – Quran ialah sebagai sumber hukum islam yang paling utama dan dapat digunakan sebagai pedoman hidup dan petunjuk oleh umat manusia. Tidak akan ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Bila seseorang berpegang teguh pada Al – Quran tanpa meragukannya sedikitpun, maka ia tidak akan pernah tersesat selama – lamanya.

Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
Terdapat beberapa hukum yang tidak disebutkan dengan jelas dalam Al – Quran. Rasulullah SAW kemudian akan menjelaskannya baik dengan menggunakan perbuatan, perkataan, maupun dengan penetapan. Dalil akan menjadi sunah hukumnya karena apa yang dilakukan oleh Rasulullah merupakan tindak lain dari penjabaran dari prinsip – prinsip yang sudah ada di dalam Al – Quran. Selain sebagai sumber hukum Isla hadits juga memiliki kedudukan lainnya seperti sebagai pengukuh dan penguat hukum islam, penjelas atau oerinci terhadap ayat – ayat yang ada dalam Al – Quran yang masih bersifat umum.

Menjadikan Al-Qur’an dan Hadits Sebagai Pedoman Hidup
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya baik itu Al – Quran maupun Hadits memang sudah seharusnya kita jadikan sebagai pedoman hidup. Mengingat isi dari Al – Quran dan Hadits yang sudah mengatur semua hal dalam keberlangsungan hidup manusia baik itu pada saat sedang berada di bumi atau pada saat di akhirat. Semua hal yang ada di alam semesta telah diatur dan dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Al – Quran dan sudah diperjelas kembali oleh Rasulullah dalam hadits baik itu berupa perkataan, perbuatan, perjanjian dan lain sebagainya. Sejatinya Al – Quran dan Hadits diciptakan atau diturunkan untuk dijadikan sebagai petunjuk, penjelasan akan petunjuk, benar dan salah, baik serta buruk hingga terpuji dan tercela.

Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam
Ijtihad merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadits. Berbeda dengan Al – Quran dan Hadits, ijtihad memiliki ikatan dengan ketentuan – ketentuan seperti berikut :

  • Pada dasarnya apapun yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat dijadikan sebagai keputusan yang mutlak atau absolute , karena ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relative.
  • Keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad hanya dapat berlaku pada orang – orang tertentu saja. Ijtihad juga tidak berlaku dalam penambahan ibadah mahdhah karena urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulnya dalam Al – Quran dan Hadits.
  • Keputusan Ijtihad tidak diijinkan bertentangan dengan Al – Quran dan juga Hadits
  • Pada saat proses Ijtihad diharuskan mempertimbangkan berbagai faktor akibat, kemaslahan umum, motivasi hingga nilai – nilai yang menjadi ciri dan jiwa pada ajaran.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI PAI KELAS XI SEMESTER 1 K13 BAB V MASA KEJAYAAN ISLAM A . Periodisasi Sejarah Islam Harun Nasution dalam buku Islam Ditinjau ...