MATERI PAI KELAS XI SEMESTER 1 K13
Tatacara Pengurusan Jenazah
A. Tata
Cara Perawatan Jenazah
1. Memandikan
jenazah
Orang yang berhak untuk memandikan
jenazah adalah keluarga yang terdekat yaitu yang termasuk muhrim, suami, dan
istri.
Apabila dari keluarga terdekat tidak
ada yang bisa memandikannya, barulah diserahkan kepada orang lain yang dapat
dipercaya, yaitu orang yang dapat memandikan dan dapat menjaga aib atau
keganjilan-keganjilan yang sekiranya ada pada jenazah.
Bagi jenazah perempuan yang
memandikan juga perempuan, dan jika jenazah laki-laki maka yang memandikan juga
laki-laki.
Syarat jenazah yang dimandikan adalah
:
a. Orang
Islam
b. Memandikan
seluruh tubuh atau mungkin sebagian tubuh yang dapat ditemukannya walaupun
sebagian/sedikit.
c. Jenazah
tersebut bukan mati syahid, sebab bagi orang yang meninggal karena perang
membela agama atau mati syahid tidak boleh dimandikan, dikafani, dan tidak
disalatkan.
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ
النَّبِيَّ ص م لاَ يَغْسِلُ قَتْلَ أُحُوْدٍ وَلَمْ يُصَلِ عَلَيْهِمْ (رواه
البخارى)
|
Artinya :
|
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW
tidak memandikan para korban Perang Uhud dan tidak pula menyalatkan mereka”.
(H.R. Bukhari)
|
Tata cara memandikan jenazah
a. Jenazah
ditempatkan diatas meja yang miring atau tempat yang agak tinggi, supaya
percikan air dari bawah itu tidak sampai keatas mengenai jenazah.
b. Tempat
untuk memandikan dicarikan tempat yang tertutup dan terlindungi.
c. Diantara
meja atau tempat memandikan, diatasnya diletakkan potongan pohon pisang kurang
lebih 6 potong yang digunakan sebagai bantalan.
d. Pada
saat dimandikan jenazah diberi pakaian basahan, atau kain sarung agar auratnya
tidak terbuka.
e. Kemudian
setelah disiapkan tempat memandikan, mayat diangkat dan diletakkan diatas pohon
pisang yang berada diatas meja, kemudian disiramkan ke seluruh tubuhnya dengan
menggunakan air sabun.
f. Membersihkan
kotoran, seperti kotoran dari perutnya, pada setiap lubang dengan menggunakan
sarung tangan dengan cara ditekan pelan-pelan.
g. Setelah
jenazah dibersihkan dari najis dan kotoran pada setiap lubangnya dengan air
sabun, kemudian dimandikan bagian badan sebelah kanan dan kiri.
h. Waktu
memandikan jenazah disunahkan disiram tiga kali atau lima kali.
i. Setelah
jenazah selelsai dimandikan, lalu disisir rambutnya dengan rapi.
j. Jenazah
diwudukan sebagaimana biasa kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan
wangi-wangian.
k. Badan
jenazah dikeringkan dengan kain handuk.
l. Jenazah
diangkat, kemudian diletakkan pada kain kafan yang sudah disiapkan.
2. Mengkafani
jenazah
Kain kafan untuk jenazah laki-laki
paling sedikit satu lapis, dan disunahkan tiga lapis tanpa baju dan
surban. Sedang bagi wanita disunahkan lima lapis yaitu untuk kain basahan
(bawah), baju, tutup kepala, leher, dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Biaya untuk kain kafan diambilkan
dari harta si jenazah. Jika tidak ada, maka dapat diambilkan dari keluarga
terdekat atau yang menanggung nafkahnya waktu dia masih hidup. Jika tidak ada,
diambilkan dari baitul mal. Jika tidak ada, diambilkan dari seluruh umat Islam
yang mampu.

Urutan-urutan yang dilakukan waktu
mengkafani jenazah
a. Membuat
tali pengikat, kurang lebih 7 tali pengikat, kemudian diletakkan kira-kira pada
bagian kepala, tangan, kaki, lutut, dan mata kaki. Dua tali untuk persiapan
tali ujung atas dan ujung bawah.
b. Kain
kafan dibentangkan sehelai demi sehelai yang sudah ditaburi harum-haruman.
c. Dibuatkan
dan disiapkan kafan pelengkap seperti baju, kerudung dan basahan.
d. Jenazah
hendaknya diberi kapur barus yang sudah dihaluskan, kemudian diangkat, jenazah
dalam keadaan tertutup dengan kain kafan diletakkan diatas kain kafan yang
sudah disiapkan.
e. Kedua
tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri
(sedekap) atau boleh juga kedua tangannya diluruskan ke bawah.
f. Tempelkan
kapas pada hidung, pusar, dubur, dan pada lubang-lubang yang lain.
g. Selimuti
kain kafan sebelah kanan yang paling atas kemudian ujung lembar sebelah kiri
selanjutnya lakukan selembar demi selembar seperti itu.
h. Setelah
tubuh jenazah diselimuti dengan kain kafan dengan rapi, kemudian tali-tali yang
disiapkan sudah dapat diikatkan mulai dari tali yang paling ujung atas dan
ujung bawah, kemudian tali kepala, kaki, dan jika sudah selesai segera
disiapkan tempat untuk menyalatkan.
3. Menyalatkan
jenazah
Setelah jenazah dikafani, kewajiban
selanjutnya adalah disalatkan dalam rangka mendoakannya. Hendaknya keluarga
terdekat, anak-anak, dan saudaranya ikut mendoakan dengan cara salat jenazah.

Syarat-syarat sah salat jenazah
a. Orang
Islam
b. Suci
dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c. Menutup
aurat dan menghadap kiblat
d. Keadaan
jenazah sudah dimandikan dan sudah dikafani
e. Letak
jenazah diarahkan kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun salat jenazah
a. Niat
dengan ikhlas mengharapkan rida dari Allah
b. Berdiri
jika mampu
c. Membaca
surat Al fatihah setelah takbir pertama
d. Membaca
solawat Nabi setelah takbir kedua
e. Membaca
doa jenazah setelah takbir ketiga
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
|
Artinya :
|
“Ya Allah ampunilah dia dan
kasihanilah dia dan sejahterakanlah dia”.
|
f. Membaca
doa setelah takbir yang keempat untuk jenazah dan kita sendiri
اَللَّهُمَّ
لاَتَحْرِ مْنَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ
|
Artinya :
|
“Ya
Allah janganlah engkau menghalangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah
fitnah kami sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia”.
|
g. Membaca
salam
Pelaksanaan salat jenazah
Salat jenazah dilakukan dengan empat
kali takbir, dilakukan boleh berjamaah dan boleh sendirian (munfarid). Untuk
baris dan safnya disunahkan tiga saf dan paling sedikit dua orang.
Tata cara salat jenazah
a. Jenazah
yang akan disalatkan diletakkan di depan membujur ke utara
b. Jika
jenazah laki-laki maka imam berdiri sejajar arah pada kepala
c. Jika
jenazah perempuan, maka imam berdiri sejajar arah pada lambung atau
tengah-tengah badan jenazah
d. Urutan
pelaksanaan salat jenazah dikerjakan secara tertib sesuai dengan rukun yang
telah ditetapkan
e. Wanita
boleh juga ikut menyalatkan jenazah dan juga sah
f. Semakin
banyak yang menyalatkan semakin baik.
4. Mengubur
jenazah
Bagi jenazah muslim wajib dikuburkan
di pekuburan, dan bagi yang mati syahid wajib dikuburkan di tempat dimana ia
terbunuh atau gugur. Seperti yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap para
syuhada Perang Badar.
Cara menguburkan jenazah
a. Dalam
membuat lubang kubur disunahkan dibuat liang lahat sepanjang badan ukuran
jenazahnya. Lebar kira-kira satu meter dan dalamnya kira-kira dua meter atau
setinggi atap ditambah setengah lengan, dasar lubang dibuat miring ke arah
kiblat kira-kira galian memuat jenazah, lubang kubur dibuat seperti itu kalau
tanahnya keras.
b. Kalau
tanahnya bercampur pasir atau gembur lebih baik dibuat lubang tengah, yaitu
lubang kecil ditengah-tengah kubur, kira-kira dapat memuat jenazah.
c. Jenazah
dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap
kiblat.
d. Membaca
doa pada waktu memasukkan jenazah ke lubang kubur sebagai berikut :
e. Tali-tali
pengikat kain kafan semuanya dilepaskan.
f. Kemudian
ditutup dengan papan / kayu dan diatas ditimbuni dengan tanah sampai rata dan
ditinggikan kurang lebih satu jengkal.
g. Menyiramkan
air diatas kubur.
h. Mendoakan
dan memohonkan ampun untuk jenazah.
بسم
الله وعلى ملة رسول الله
|
Artinya :
|
“Dengan
nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
|
B. Bertakziah
Takziah menurut bahasa artinya
menghibur, sedang menurut istilah, takziah adalah menghibur kepada keluarga
yang ditinggalkan. Hukum takziah adalah sunah. Tujuan takziah adalah agar
keluarga yang ditinggal bersabar dalam menerima cobaan dan mempunyai keteguhan
iman dan Islam. Disamping itu juga dengan memberi bantuan materi yang bersifat
moral.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
sewaktu bertakziah :
1. Mendoakan
kepada jenazah dengan cara ikut menyalatkannya
2. Mendoakan
agar amal baiknya diterima dan dosanya diampuni Allah SWT
3. Mendoakan
kepada keluarga supaya tabah, sabar, dan tawakal
4. Memberi
bantuan baik berupa materi maupun nonmateri
5. Ditempat
takziah tidak bercanda, atau bicara keras sambil tertawa
6. Tidak
melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan
7. Mengantarkan
jenazah sampai ke tempat pemakaman.
C. Ziarah
Kubur
Ziarah kubur menurut bahasa artinya
mengunjungi kubur atau tempat pemakaman. Menurut istilah ziarah yaitu mengunjungi
ke makam (kubur) dengan mendoakannya. Pada awal sejarah Islam, ziarah kubur
dilarang (diharamkan) baik laki-laki maupun perempuan karena dikhawatirkan akan
dapat menggoyahkan iman (menjadi musyrik). Tetapi ketika Islam sudah kuat,
ziarah kubur diperbolehkan.
Tata cara ziarah kubur
1. Pada
waktu akan berangkat ke makam terlebih dahulu berwudu / bersuci.
2. Membaca
doa atau salam pada waktu akan memasuki makam itu, yaitu :
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْهِمْ يَاأَهْلَ اْلقُبُوْرِ يَغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ أَنْتُمْ سَلَفْنَا
وَنَحْنُ بَاْلأَ شَرِ (رواه التر مذى)
|
Artinya :
|
“Sesungguhnya
keselamatan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi ampunan bagi
kami dan bagi kamu, kamu adalah perintis bagi kami, dan kami akan insya Allah
kami akan menyusulmu”. (H.R.
Tirmizi)
|
3. Setelah
sampai dikubur yang dituju, duduk menghadap ke arah muka jenazah
4. Membaca
ayat-ayat Alqur’an seperti Yasin, Ayat Kursi
5. Pada
waktu ziarah, hendaknya dengan khusyuk dan terlintas pada hati bahwa suatu saat
juga akan mati
6. Jangan
duduk diatas batu nisan atau melangkahi kuburan
7. Tidak
berbuat kemusyrikan, seperti memohon kepada ahli kubur
8. Menyampaikan
permohonan doa kepada Allah agar mendapat ampunan serta rahmat bagi ahli kubur.
Setelah ziarah kubur hendaknya memperbanyak amal kebaikan yaitu menambah
ketakwaan kepada Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar